MALL INFORMASI PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN DEMAK

Demak Terima Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Kabupaten Demak.

Opini WTP tersebut diserahkan Bupati Demak Eisti’anah didampingi Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/6/26).

Bupati Eisti’anah mengatakan, raihan WTP ke-10 ini menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.

“Alhamdulillah, raihan WTP ke-10 ini merupakan buah dari kerja bersama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRD, serta pengawasan dan pembinaan dari berbagai pihak. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat”, kata Eisti’anah.

Ia menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Pemkab Demak akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah menjelaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. (red-kmf/ist/apj)

Jumat, 12 Juni 2026 11:5